Tata Tertib Persidangan & Gedung Pengadilan
Ketentuan etika dan ketertiban bagi aparatur, para pihak, saksi, dan pengunjung sidang.
Ketentuan Tata Tertib Umum
- Setiap pengunjung dan pihak yang hadir di ruang sidang wajib berpakaian sopan dan rapi serta bersepatu (dilarang memakai sandal jepit, kaos oblong, atau celana pendek).
- Wajib menunjukkan kartu identitas pengenal pengunjung yang diberikan oleh petugas keamanan/PTSP.
- Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya ke dalam gedung pengadilan.
- Wajib menonaktifkan atau menyetel nada diam (silent) seluruh perangkat telepon seluler/elektronik selama persidangan berlangsung.
- Dilarang membuat kegaduhan, merokok, makan, atau minum di ruang persidangan.
- Pengambilan foto, rekaman audio, atau video selama jalannya persidangan wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Ketua Majelis Hakim.