Info Terkini
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Tinggi Pontianak • Menolak Segala Bentuk Suap, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (PUNGLI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) • Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): 08.00 - 16.30 WIB • Gunakan Aplikasi e-Court untuk Pendaftaran dan Persidangan Perkara Perdata Secara Elektronik • Pengaduan Pelanggaran Perilaku Aparatur Dapat Disampaikan Melalui Aplikasi SIWAS MA RI.

Tata Tertib Persidangan & Gedung Pengadilan

Ketentuan etika dan ketertiban bagi aparatur, para pihak, saksi, dan pengunjung sidang.

Ketentuan Tata Tertib Umum

  1. Setiap pengunjung dan pihak yang hadir di ruang sidang wajib berpakaian sopan dan rapi serta bersepatu (dilarang memakai sandal jepit, kaos oblong, atau celana pendek).
  2. Wajib menunjukkan kartu identitas pengenal pengunjung yang diberikan oleh petugas keamanan/PTSP.
  3. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya ke dalam gedung pengadilan.
  4. Wajib menonaktifkan atau menyetel nada diam (silent) seluruh perangkat telepon seluler/elektronik selama persidangan berlangsung.
  5. Dilarang membuat kegaduhan, merokok, makan, atau minum di ruang persidangan.
  6. Pengambilan foto, rekaman audio, atau video selama jalannya persidangan wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Ketua Majelis Hakim.
Stiker Pengaduan

SIWAS - SISTEM INFORMASI PENGAWASAN

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia