Info Terkini
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Tinggi Pontianak • Menolak Segala Bentuk Suap, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (PUNGLI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) • Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): 08.00 - 16.30 WIB • Gunakan Aplikasi e-Court untuk Pendaftaran dan Persidangan Perkara Perdata Secara Elektronik • Pengaduan Pelanggaran Perilaku Aparatur Dapat Disampaikan Melalui Aplikasi SIWAS MA RI.

Prosedur Eksekusi Putusan & Delegasi Perkara Perdata

Panduan permohonan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan aplikasi PERKUSI.

Tahapan Eksekusi Perkara Perdata

  1. Permohonan Eksekusi: Pemohon eksekusi mendaftarkan surat permohonan eksekusi melalui meja PTSP Pengadilan Negeri pengaju disertai salinan putusan inkracht.
  2. Aanmaning (Peringatan): Ketua Pengadilan memanggil termohon eksekusi untuk diberikan peringatan agar memenuhi putusan secara sukarela dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari.
  3. Penetapan Sita Eksekusi: Jika termohon tidak memenuhi kewajiban secara sukarela, Ketua Pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Sita Eksekusi atas aset termohon.
  4. Pelaksanaan Eksekusi / Lelang: Panitera/Jurusita bersama saksi-saksi melaksanakan eksekusi riil atau penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  5. Monitoring Melalui Aplikasi PERKUSI: Seluruh proses eksekusi dipantau secara transparan melalui sistem monitoring PERKUSI Badilum MA-RI.
Stiker Pengaduan

SIWAS - SISTEM INFORMASI PENGAWASAN

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia