Prosedur Eksekusi Putusan & Delegasi Perkara Perdata
Panduan permohonan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan aplikasi PERKUSI.
Tahapan Eksekusi Perkara Perdata
- Permohonan Eksekusi: Pemohon eksekusi mendaftarkan surat permohonan eksekusi melalui meja PTSP Pengadilan Negeri pengaju disertai salinan putusan inkracht.
- Aanmaning (Peringatan): Ketua Pengadilan memanggil termohon eksekusi untuk diberikan peringatan agar memenuhi putusan secara sukarela dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari.
- Penetapan Sita Eksekusi: Jika termohon tidak memenuhi kewajiban secara sukarela, Ketua Pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Sita Eksekusi atas aset termohon.
- Pelaksanaan Eksekusi / Lelang: Panitera/Jurusita bersama saksi-saksi melaksanakan eksekusi riil atau penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Monitoring Melalui Aplikasi PERKUSI: Seluruh proses eksekusi dipantau secara transparan melalui sistem monitoring PERKUSI Badilum MA-RI.