Keterbukaan Informasi Publik (PPID)
Hak masyarakat atas akses informasi publik di lingkungan Pengadilan Tinggi Pontianak.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi
Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Tinggi Pontianak menjamin kemudahan akses informasi hukum bagi publik.
Prosedur Permohonan Informasi:
- Pemohon mengajukan permohonan ke Meja PPID di PTSP atau melalui formulir kontak/email resmi.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi serta melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
- Petugas PPID memberikan tanda terima permohonan informasi.
- PPID memeriksa materi informasi dan memberikan jawaban paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
- Pemohon menerima informasi yang diminta atau penjelasan tertulis apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.