Info Terkini
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Tinggi Pontianak • Menolak Segala Bentuk Suap, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (PUNGLI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) • Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): 08.00 - 16.30 WIB • Gunakan Aplikasi e-Court untuk Pendaftaran dan Persidangan Perkara Perdata Secara Elektronik • Pengaduan Pelanggaran Perilaku Aparatur Dapat Disampaikan Melalui Aplikasi SIWAS MA RI.

Keterbukaan Informasi Publik (PPID)

Hak masyarakat atas akses informasi publik di lingkungan Pengadilan Tinggi Pontianak.

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi

Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Tinggi Pontianak menjamin kemudahan akses informasi hukum bagi publik.

Prosedur Permohonan Informasi:

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Meja PPID di PTSP atau melalui formulir kontak/email resmi.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi serta melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
  3. Petugas PPID memberikan tanda terima permohonan informasi.
  4. PPID memeriksa materi informasi dan memberikan jawaban paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
  5. Pemohon menerima informasi yang diminta atau penjelasan tertulis apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.
Stiker Pengaduan

SIWAS - SISTEM INFORMASI PENGAWASAN

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia